Barabai (MTsN 5 HST) – Saat ini, kita perlu memperkuat koordinasi / konsultasi dan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan anak diusia dini, yang di sosialisasikan dari BKKBN pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 5 Hulu Sungai Tengah khususnya. Selasa (22/08/23) di ruang Musalha MTsN 5 HST.
Dalam sambutan kepala MTsN 5 HST Hasbi, S.Pd,MM sangat berterima kasih kepada BKKBN telah memberikan waktu dalam mensosialisasikan tentang pencegahan pernikahan dini ini,agar anak usia dini ada rem. Karena salah satu penyebab stunting ini yaitu perkawinan anak, dimana para pasangan muda itu belum memiliki penghasilan yang layak sehingga kebutuhan akan gizi anak-anak mereka tidak dapat tercukupi secara optimal.
Ketua PC IBI HST Masitah, Am.Keb.SKM,M.MKes di acara sosialisasi karena mencegah kasus terjadinya Stunting ( Perkembangan anak yang tidak normal) dan menghindari meningkatnya pernikahan dini dengan dispensasi kawin bagi calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun. Hal ini menjadi perhatian bersama bagi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, mengamanatkan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan apabila pasangan pria dan wanita telah mencapai umur sembilan belas tahun.
Beragam dampak buruk pernikahan di usia dini seperti stunting, angka kematian bayi dan ibu yang tinggi, sejumlah gangguan kesehatan, tingginya angka putus sekolah, hingga turut meningkatkan angka kemiskinan. Pernikahan di usia dini turut mengakibatkan kasus stunting yang kian melonjak, disebabkan kurang siapnya pasangan suami istri dibawah umur mengenai asupan gizi yang cukup semasa kehamilan, kematangan psikologis dan organ reproduksi, serta pengetahuan tentang pola asuh yang benar.
Ditambahkan juga perlunya penguatan ketahanan keluarga serta peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak dan perangkat yang ada di MTsN 5 HST.tambah Masitah.(Rep:Syahrida/Ft: Anis)

Beri Komentar